Platform e-commerce Temu dipastikan tak akan bisa masuk ke Indonesia. Aplikasi tersebut dianggap sebagai ancaman serius bagi usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan ketegasannya akan melarang Temu beroperasi di Indonesia.
"Kita tetap larang [Temu beroperasi di Indonesia]. Hancur UMKM kita kalau dibiarin," kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Budi menegaskan Temu tak akan bisa masuk ke pasar Indonesia lantaran mengancam ekosistem UMKM Indonesia. Pasalnya, platform belanja online ini menghubungkan langsung konsumen dengan produsen.
Artinya, tidak ada lagi reseller, affiliator, dan pihak ketiga dalam rantai pasok tersebut sehingga lebih berbahaya bagi UMKM. Selain itu, harga yang ditawarkan aplikasi ini juga terlewat murah.
"Temu enggak bisa, karena merusak ekosistem, terutama UMKM Indonesia," ujar Budi Arie menegaskan.
"Kita enggak akan kasih kesempatan. Masyarakat rugi, kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung kalau membuat masyarakat rugi buat apa," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan aplikasi Temu asal China telah mencoba mendaftar untuk beroperasi di Indonesia sebanyak tiga kali.
Temu mendaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, pendaftaran Temu tidak disetujui karena sudah ada merek bisnis yang menggunakan nama tersebut.
"Temu sudah mendaftar ke Kemenkumham untuk hak mereknya per September 2022. Jadi sejak 7 September, telah tiga kali ya berupaya mendaftarkan merek. Tapi memang kebetulan di Indonesia sudah ada yang punya," kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam diskusi media, awal Agustus lalu.
Fiki mengatakan Temu masih berusaha masuk ke Indonesia dengan mengajukan banding ke Kemenkumham. Meski demikian, Fiki mengatakan bahwa model bisnis yang menghubungkan pabrik dengan konsumen secara langsung itu tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan Indonesia. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved