Pengembangan kasus dugaan suap yang disangkakan terhadap Rudi Rubiandini, Ketua SKK Migas hampir tenggelam oleh kasus dugaan suap atas terdakwa Akil Mochtar dan Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Kedua kasus ini sama-sama ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ditengah kesibukan KPK memanggil saksi-saksi untuk tersangka Akil Mochtar dan Wawan, copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini beredar dikalangan wartawan.
Bukan sekali ini saja dugaan dokumen KPK yang bocor dan sampai ketangan wartawan. Sebelumnya pernah terjadi, termasuk surat panggilan dan penetapan terhadap tersangka.
Jika apa yang disebut dalam BAP Rudi Rubiandini itu benar adanya, maka kasus ini akan semakin melibatkan banyak pihak yang posisinya berada diatas Rudi, seperti yang banyak disinyalir beragam pihak, bahwa Rudi tidak sendiri.
Diantara nama-nama yang muncul dalam BAP Rudi, antara lain nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, Sekjen ESDM Waryono Karno dan Menteri ESDM Jero Wacik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengaku belum mengetahui beredarnya foto dokumen yang diduga merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya tidak tahu itu. Itu BAP-nya asli atau tidak. Tapi kalau itu BAP maka tak ada yang dihilangkan," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK yang dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/10).
Johan juga mengaku tidak tahu mengenai adanya nama politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang disebut pernah meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rudi Rubiandini saat masih menjabat Kepala SKK Migas.
"Jika hal tersebut memang benar terdapat dalam BAP, KPK tidak akan menghapus atau pun menghilangkan bukti dan nama-nama yang ada," ujar Johan.
Sementara Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, meragukan keaslian BAP yang beredar. Dalam BAP itu antara tertulis ada permintaan Tunjangan Hari Raya alias THR oleh Sutan kepada Rudi utnuk dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII.
"Itu BAP benar atau tidak, kita juga kan tidak tahu. Kalau KPK publish baru kita berkomentar, gitu lho. Lihat tuh tentang surat perintah penyidikan Jero Wacik," kata Sutan ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (29/10).
"Cukup kan, tadi sudah saya klarifikasi BAP 'aspal' tersebut. Jadi kita serahkan saja kepada KPK karena itu kan internal KPK, saya cukup klarifikasi saja," katanya.
Dalam BAP tersebut Rudi juga mengungkapkan tempat pertemuan yang kerap ia sambangi bersama Sutan terkait pemberian uang THR. Seperti di Pacific Place, Bellagio, dan Plaza Senayan. Bahkan, Rudi mengatakan Sutan juga pernah mengenalkan dirinya dengan seorang pengusaha yang mengklaim pernah ikut tender di SKK Migas.
Terlepas dari copy BAP itu asli atau palsu, memang kasus yang menjerat Rudi diyakini tidak berdiri sendiri. Sebab SKK Migas merupakan "bawahan" Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi kebijakan yang diambil SKK Migas merupakan sebuah keanehan bila tak melibatkan Kementrian ESDM.
Soalnya kemudian -- bila BAP dimaksud benar adanya, apakah KPK bisa membuktikan keterkaitan Sekjen ESDM Waryono Karno dan Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus Rudi? Setidaknya, dalam OTT terhadap Rudi, KPK sudah menyita US$200 ribu dari brangkas Waryono.
Kecermatan dan keligatan KPK memang perlu dibuktikan dalam menguak lingkaran pemain pada kasus Rudi. Bila tidak, KPK kembali akan dituding tidak independen serta takut dan tebang pilih dalam menindaklanjuti temuan ataupun pengakuan yang ada.
Sutan Bhatoegana berharap agar KPK dapat menyelesaikan kasus bocornya BAP Rudi Rubiandini yang menyebutnya meminta uang tunjangan hari raya (THR).
"Ya kita serahkan saja kepada KPK karena itu kan internal KPK," ujar Sutan seraya menambahkan "Kalau ketemu dengan pak RR tentu saya sering ketemu karena beliau mitra kami. Cuma, dalam hal-hal yang negatif, Insya Allah tidak ada."
© Copyright 2024, All Rights Reserved