Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) secara rutin menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terkait dengan pejabat atau pegawainya. Sejak 2007 hingga Maret 2013, Kemenkeu telah menerima 95 laporan dari PPATK, menyangkut 127 pegawai. Dari jumlah itu, 88 laporan, telah selesai ditindaklanjuti dimana 131 pegawai telah mendapat sanksi disiplin.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Komunikasi Kemenkeu Yudi Pramadi kepada pers, di Jakarta, Kamis mengatakan, 88 laporan yang telah ditindak lanjuti itu menyangkut 112 orang pegawai. Sedangkan 7 laporan lainnya yang menyangkut 15 orang pegawai masih dalam proses tindaklanjut.
Yudi menjelaskan, dari 88 laporan PPATK itu, sebanyak 66 laporan (83 nama) telah dilakukan audit investigasi dengan hasil terbukti melakukan penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, telah diusulkan rekomendasi hukuman kepada 83 nama tersebut.
Bukan hanya itu, Itjen Kemenkeu juga merekomendasikan hukuman kepada 129 pejabat atau pegawai lainnya yang dianggap turut terlibat. “Dengan demikian, sebanyak 131 orang pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin,” terang dia.
Sementara, atas 22 laporan (29 nama) telah dilakukan eksaminasi, klarifikasi atau kajian, dengan hasil tidak ditemukan penyimpangan, nilai tidak material atau bukan pegawai Kemenkeu dan laporan telah dilimpahkan ke KPK atau ditangani oleh Kejaksaan.
Sedangkan atas 7 laporan (15 nama) masih dalam proses tindak lanjut berupa eksaminasi atau penelitian atas kepemilikan harta dan transaksi keuangan mencurigakan.
Dijelaskan Yudi lebih jauh, sejak 2011, Kemenkeu telah mengimplementasikan sistem "whistleblowing" secara online sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan pengaduan melalui website, telepon, faksimile, SMS maupun proses hasil penelitian dan pemeriksaan.
Dari sistem tersebut, hingga saat ini telah diterima 912 pengaduan terkait tindakan pegawai Kemenkeu dan telah diselesaikan sebanyak 527 pengaduan. Adapun yang masih dalam proses, ujar Yudi, sebanyak 385 pengaduan.
Ia menegaskan, Kemenkeu terbuka untuk menerima pengaduan atau informasi terkait integritas maupun pelayanan pejabat maupun pegawai serta secara konsisten melakukan tindak lanjut atas perilaku yang dipandang tidak sesuai dan menegakkan disiplin sesuai ketentuan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved