Skandal pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century telah menyita perhatian masyarakat. Gencarnya pemberitaan tentang kasus ini kadang membuat ranah publik pun bingung. Pasalnya, sederet fakta yang tampil ke permukaan telah bercampur-aduk dengan rumor, isu dan bahkan tudingan ? tudingan berdasarkan data sepihak sehingga mengaburkan esensi dari dari kasus ini.
Padahal proses hukum tengah berjalan. Proses politik pun tengah bergulir di DPR dengan disetujuinya pembentukan panitia khusus (Pansus) Angket Century. Masih butuh beberapa waktu untuk melihat ujung kasus ini sehingga jadi terang benderang.
Akan tetapi sekadar review, perlu kiranya mencermati mata rantai kronologis bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.
Bank Century pada awalnya bernama Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC) yang didirikan oleh
Robert Tantular tahun 1989.
Pada tahun 1999 Bank CIC ini mengalami kegagalan dalam melakukan penawaran umum terbatas (right issue) dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Pada 6 Desember 2004 berdirilah Bank CIC melakuan merger dengan dua bank lain, yakni Bank Pikko, dan Bank Danpac jadilah bank tersebut bernama Century. Di tahun 2005, tercatat Budi Sampoerna sebagai salah satu nasabahnya di bank Century cabang Surabaya.
Tiga tahun setelah itu, beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya secara besar-besaran. Diantaranya adalah PT Jamsostek dan PT Timah Tbk termasuk pula Budi Sampoerna sendiri. Penarikan dana besar-besaran ini menyebabkan Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Budi Sampoerna tidak dapat menarik uangnya yang saat itu telah mencapai Rp 2 Triliun di Bank Century.
Pada 13 November 2008, Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat Boediono mengklarifikasi bahwa Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.
Likuiditas Bank Century pun terganggu akibat penarikan dana oleh nasabah. Hal ini akibat saham Bank Century (BCIC) disuspen oleh otoritas Bursa. Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
Sehari kemudian, (14 November 2008) Bank Century mengajukan fasilitas pendanaan jangka pendek ke BI senilai Rp 1 triliun sebagai pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Namun BI akhirnya menyetujui fasilitas pendanaan Rp 600 miliar.
Mendapat suntikan sejumlah itu, Bank Century pun sudah bisa mengikuti kliring lagi. Dan Budi Sampoerna diberitakan setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
Sepekan kemudian (20 November 2008) Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen.
Sebagai jalan keluarnya, diputuskanlah penambahan kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
Pada 21 November 2008, BI mengumumkan, Bank Century diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maryono, banker andal dari Bank Mandiri, ditunjuk sebagai direktur utama Bank Century.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan empat kali menyuntikkan dana sebagai penyertaan modal kepada PT Bank Century Tbk. Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan, suntikan modal pertama kali dilakukan pada 23 November 2008, LPS kembali menambah modal pada tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, pada 3 Februari 2009. Pada 21 Juli 2009, LPS kembali menambahkan dana sebesar Rp 1,55 triliun. Berikutnya, LPS masih menyuntikan dana sebesar Rp 630 miliar, sehingga total suntikan mencapai Rp 6,7 triliun.
Pada 23 November 2008, LPS langsung mengucurkan dana sebesar Rp Rp 2,776 triliun kepada Bank Century . Saat itu BI menilai untuk mencapai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
Tiga hari kemudian atau tepatnya pada 26 November 2009, Robert Tantular ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring.
Hingga Desember 2008, Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun. Penarikan itu berdampak pada tingkat kesehatan bank. Karena itu LPS mengucurkan dana lagi sebesar Rp 2.201 triliun
Pada 3 Februari 2009, LPS mengucurkan Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century. Pada 1 April 2009, KPK nyaris menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap.
Pada medio April 2009, Kabareskrim Polri yang saat itu masih dijabat Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
Pada 29 Mei 2009, Kabareskrim Susno Duadji memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta dari total Rp 2 triliun dalam rupiah.
Awal Juni 2009, Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.
Pada 2 Juli 2009, KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap Bank Century. Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya. Pada saat itulah, keluar stament ?Cicak-Buaya?.
Lalu pada 21 Juli 2009, KPK menggelar konferensi pers. Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto mengatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK. Pada 12 Agustus 2009, Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun.
Masih pada bulan Agustus, tepatnya pada 27 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Sehari kemudian, (28/8) Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah mempengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pada 30 September Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Pada 2 Oktober 2009, Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara. Lalu pada 21 Oktober 2009, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.
Pada 19 September 2009, Rapat Bamus di DPR memutuskan usulan hak angket kasus Bank Century berlanjut ke sidang Paripurna pada 1 Desember. Rapat Paripurna tersebut menyetujui hak angket skandal Bank Century yang didukung 503 anggota dari 560 anggota DPR.*
© Copyright 2024, All Rights Reserved