Kepolisian Daerah Jawa Barat hingga November 2009 telah menerima dan menindaklanjuti 119 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka mencapai 113 orang. Laporan-laporan itu diterima dan diselidiki di Ditreskrim Polda Jabar, Polwil dan Polres/ta se-Polda Jabar.
Berdasarkan data Bidang Humas Polda Jabar, laporan-laporan itu masuk ke Ditreskrim Polda Jabar, tiga Polwil, dan 21 Polres/ta. Sedangkan dua Polwil yaitu Polwiltabes Bandung dan Polwil Bogor tidak menyelidiki kasus korupsi. Ada pula yang tidak menindaklanjuti kasus korupsi yaitu Polresta Bandung Tengah, Polresta Sukabumi dan Polresta Banjar.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Dade Achmad menjelaskan bahwa dari 119 kasus itu, polisi telah menetapkan 113 tersangka.
"Dari kasus-kasus itu, sebanyak 64 berkas telah P.21 (berkas lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan), 66 masih dalam proses, dan 26 masih dalam tahap berkas perkara," jelas Kombes Dade kepada wartawan di Jabar, Rabu (18/11).
Dari data itu juga tergambar bahwa laporan terbanyak masuk ke Ditreskrim Polda Jabar yaitu 17 laporan. Sementara itu untuk tingkat Polwil, semuanya sama yaitu dua laporan. Sedangkan untuk tingkat polres/ta, yang paling banyak menerima laporan korupsi ialah Polres Garut yaitu 10 laporan, diikuti Polresta Tasikmalaya dengan sembilan laporan dan Polres Tasikmalaya dengan delapan laporan.
Dari semua kasus yang masuk, polisi telah menetapkan tersangka. Hanya di empat polres/ta yang kasusnya masih dalam proses dan belum memunculkan nama tersangka yaitu di Polresta Cimahi, Polres Subang, Polresta Cirebon dan Polresta Bandung Timur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved