Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri. Marzuki merasa namanya telah dicatut masuk dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Selain Irman dan Sugiharto, politisi Partai Demokrat itu juga melaporkan penyedia barang atau jasa di Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp20 miliar," ujar Marzuki di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri tersebut, Marzuki termasuk dalam puluhan nama yang disebut ikut menikmati aliran uang korupsi proyek e-KTP. Marzuki disebut menerima uang Rp20 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
Marzuki menegaskan, ia tak mengenal tiga sosok yang dilaporkan tersebut. Marzuki pun menyatakan tak pernah terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. "Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin," ujar Marzuki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved