Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elekronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 tidak akan berhenti pada 2 terdakwa yang kini disidangkan.
"Ini berikutnya ada tersangka lagi. Ya nanti kita tunggu saja, tidak bisa disebutkan sekarang dan latar belakangnya (eksekutif, legislatif, atau swasta)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK tak gentar dengan sejumlah nama besar yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Agus menjelaskan pihaknya akan mengurut semua pihak yang terlibat. "Saya sudah sampaikan (penanganan KTP-el seperti) lari maraton, bukan sprinting," katanya.
Walaupun akan memakan waktu lama, terang Agus, pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut. "Insya Allah (semua pihak terlibat KTP-el) akan terus diproses. Doakan saja kami dapat menyelesaikan itu," ujar dia.
Dalam persidangan kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) selama 2 jam 45 menit terungkap dana proyek e-KTP diduga menjadi bancakan tiga pihak (eksekutif, legislatif, dan swasta). Dananya mengalir sampai jauh hingga mencapai 63 orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved