Sebanyak 12 orang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama calon hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan wawancara terbuka.
Adapun mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan penilaian karya tulis oleh Panitia Seleksi (Pansel) hakim MK adalah Guru besar tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Rasyid Thalib; pengajar hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Bernard L Tanya.
Selanjutnya, advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi, Chandra Yusuf; Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan, Eddhi Sutarto; Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, hak Asasi Manusia, dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hotman Sitorus --yang juga pernah melamar sebagai hakim konstitusi pada 2014 lalu;
Nama lain adalah, pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara pada Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Krishna Djaya Darumurti; Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih; Guru Besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Muhammad Yamin Lubis; pengajar hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muslich KS; dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
Selanjutnya, mereka yang lulus seleksi tahap pertama tersebut diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada 14 Maret 2017. Tes selanjutnya adalah wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017.
Panitia seleksi juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap 12 orang tersebut dengan mengirimkan masukan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara atau melalui surat elektronik dengan alamat [email protected] atau [email protected] sejak 10-23 Maret 2017.
Pansel MK dibentuk pada 21 Februari 2017 beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
Pansel nantinya akan menyerahkanb 3 nama yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar. Nama tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu 7 hari pasca 31 Maret untuk menetapkan hakim MK definitif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved