Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, mengaku, kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memeriksa secara detail perkara yang diajukan PPP.
Sebab berdasakan hasil tabulasi internal PPP menunjukkan jumlah suara hingga 6.343.868. Tapi perhitungan KPU hanya 5.858.907 suara.
"Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan tidak melanjutkan pemeriksaan atas perkara-perkara yang diajukan PPP dalam hal yang terkait parliamentary threshold," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Menurut Mardiono, suara PPP yang hilang hampir 600.000itu seharusnya bisa diperjuangkan MK. Namun tidak terjadi, karena MK telah memutuskan PPP tak lolos parlemen.
"Tentu saya kecewa, Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya kepada PPP," pungkas Mardiono. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved