Mantan Walikota Surakarta, Slamet Suryanto tampaknya akan segera secara permanen menjalani hukuman penjara. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang bersangkutan.
Kejaksaan Negeri Surakarta akan segera melakukan eksekusi hukum terhadap Slamet Suryanto yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surakarta, dalam tindak pidana korupsi, dua tahun lalu, ungkap
Kepala Kejari Surakarta, Djuweriyah, kepada wartawan di Solo, Rabu (17/02).
"Kita masih menunggu salinan putusan MA secara utuh sebagai dasar tindakan,? ungkap Djuweriah.
Seperti diketahui, pada 14 Maret 2007 oleh PN Surakarta Slamet Suryanto divonis 1 Tahun 3 bulan dan denda RP 50 juta. Mantan Walikota Surakarta ini terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran biaya tambahan di APBD Kota Surakarta tahun 2003.
Dalam proyek pembangunan kembali gedung balaikota tersebut Slamet Suryanto juga menjadi penanggungjawab proyek. Dari 16 item proyek yang harus dikerjakan, ada 5 item proyek yang tidak dikerjakan. Cilakanya, dimintakan pembayarannya kepada APBD Kota Surakarta tahun 2003 dengan tanda tangan Slamet Suryanto, sebesar Rp 981.734.217.
Ketika itu, mantan Ketua DPC PDIP Kota Surakarta yang menjabat walikota Surakarta periode 2000 - 2005 itu langsung mengajukan banding.
Kata Djuweriyah, sambil menunggu salinan putusan MA, pihaknya tidak akan melakukan upaya tertentu untuk mencegah agar terpidana tidak melarikan diri. Soalnya, kondisi kesehatan Slamet Suryanto memburuk dalam dua tahun terakhir.
"Kami baru akan melakukan pemeriksaan kesehatan Pak Slamet Suryanto. Jika ternyata memang sakit dan dapat dibuktikan secara medis maka pelaksanaan eksekusi akan dipertimbangkan. Apakah kondisi kesehatannya memungkinkan menjalani hukuman," jelas Djuweriyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved