Tim Pemburu Koruptor akan mematangkan rencana untuk mengekstradisi sakah satu buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia, Adrian Kiki. Pemerintah Australia sendiri telag berjanji membantu proses ekstradisi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Jakarta, Selasa (16/02) mengatakan kedatangan dua utusannya Konselor Politik Paul Griffiths dan Sekretaris Tiga Politik Emily Street dari Kedutaan Besar Australia ke Kejaksaan Agung untuk menegaskan hal itu. ?Kedubes Australia berjanji membantu,? ujar dia.
Dijelaskan Didiek,terkait proses ekstradisi, Adrian sedang mengajukan proses banding kepada pemerintah Australia melalui Menteri Dalam Negeri Australia atas proses ekstradisi dirinya. ?Kasus Adrian sedang ditangani oleh Mendagri, Australia memberikan kesempatan pada Indonesia," kata dia.
Untuk mematangkan rencana ekstradisi ini, Kejaksaan Agung dan Menteri Kordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) akan menggelar rapat dengan tim pemburu koruptor, besok, Rabu (17/02).
Selain agenda penyempurnaan tim pemburu koruptor, pertemuan itu juga membicarakan masalah ekstradisi Adrian Kiki.
Seperti diberitakan, pada Jumat 16 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Australia Magistrate of the State of Western Australia telah memutus bahwa Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia. Proses ekstradisi Adrian Kiki diminta oleh pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral ekstradisi RI-Australia.
Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Adrian Kiki Ariawan ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron.
© Copyright 2024, All Rights Reserved