Akhirnya Kepolisian RI menahan pensiunan jenderal berbintang dua dan dua direktur perusahaan yang dijadikan tersangka pelaku pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kalimantan Timur. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Bahrul Alam di Jakarta, Rabu, (5/7).
Menurut Anton ketiga tersangka itu adalah Mayjen (Purn) Gusti Syaifuddin (Direktur PT TPB), Arifin (Direktur PT TBS) dan Darul Hakim (Direktur PT SJA). Ketiganya yang berasal dari tiga perusahaan berbeda beroperasi di wilayah Kalimantan Timur yang dianggap bertangungjawab atas pembalakan liar dan penjualan kayu itu ke Singapura dan Malaysia.
Ketiga perusahaan yang dikelola tiga tersangka itu, ungkap Anton, telah menebang kayu secara ilegal di area konsesi hutan seluas 15 km persegi tanpa isin Departemen Kehutanan dan gagal melakukan penanaman kembali. Selain itu polisi juga telah menyita kayu gelondongan lebih dari 6.200 meter kubik dan 18 traktor sebagai barang bukti. Bahkan saat ini kayu hasil sitaan itu telah dilelang dan menghasilkan dana Rp3,25 miliar yang masuk kas negara.
Namun kerugian yang diakibatkan aksi pembalakan liar itu lebih besar daripada hasil yang diraih dari pelelangan kayu hasil pembalakan liar itu. Kini ketiga tersangka itu diancam hukuman penjara selama 10 tahun jika terbukti bersalah melakukan pembalakan liar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved