Dewan Perwakilan Daerah telah menyampaikan dua usulan rancangan undang-undang; sebelas pandangan, pendapat, maupun pertimbangan soal rancangan undang-undang; 14 hasil pengawasan pelaksanaan undang-undang, serta delapan pertimbangan terkait penggunaan anggaran negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, hingga kini, DPR dirasakan belum memberikan perhatian serius kepada masukan DPD.
Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita pada Rabu (5/7) kembali mengingatkan hal itu kepada Ketua DPR Agung Laksono saat menyerahkan Hasil Pelaksanaan Tugas DPD. Ginandjar mengharapkan hasil-hasil pembahasan DPD benar-benar mendapat perhatian DPR sebagai bahan masukan dan pertimbangan yang bermakna. "Jika tidak, maka semua itu akan sia-sia dan kehendak UUD tidak terpenuhi," katanya.
Namun, Agung menepis anggapan bahwa hubungan DPR dengan DPD ada masalah. "Sesungguhnya tidak demikian karena secara personal tidak ada soal. Mekanisme saja belum tertata," katanya dalam jumpa pers.
Menurut dia, DPR dan DPD pun telah membentuk Tim 14 dan Tim 11 untuk membicarakan mekanisme kerja antara DPR dan DPD, khususnya dalam pembahasan RUU.
Ditanya mengapa Tim 14 dari DPR tidak juga mengadakan pertemuan dengan Tim 11 dari DPD, padahal tim sudah terbentuk berbulan-bulan, Agung menyatakan dia telah mengingatkan agar dipercepat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved