Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan Sri Meilina (Lina) yang tak lain ibunda dari Lady A Pramesti, sekaligus majikan tersangka Fadilla (Datuk) yang memukul dokter Koas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat ini Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terus mendalami kasus penganiayaan yang dialami dokter koas RS Siti Fatimah, Luthfi.
Sebab diketahui, Lina yang berinisiatif menemui Luthfi untuk membahas mengenai jadwal jaga yang dinilai memberatkan anaknya. Namun pertemuan itu akhirnya berujung si sopir, Datuk, memukuli wajah dan mencakar leher Luthfi.
Namun hingga saat ini status Lina masih sebagai saksi. "Masih dilakukan pedalaman dulu apakah Lina ini ikut terlibat menyuruh sopirnya menganiaya korban atau tidak, karena semua saksi belum dipanggil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, Minggu (15/12/2024).
Anwar mengatakan, penyidik akan memanggil semua orang yang ada di lokasi kejadian saat penganiayaan itu terjadi. Proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional dan tidak ada yang bisa mengintervensi penyidik.
"Kami fokus penegakan hukum, menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP ayat 2. Tidak ada yang bisa intervensi kami," kata Anwar.
Ada pun, tersangka Fadilla alias Datuk (36) merupakan sopir desainer Sri Meilina atau Lina Dedy yang merupakan orang tua Lady Aurellia Pramesti teman korban Luthfi.
Sebelum kejadian, Lina minta diantarkan sopirnya ke RSUD Siti Fatimah. Namun, setibanya di sana Lina membatalkan tujuan dan meminta Datuk mengantarnya ke kafe Storia yang ada di Jalan Demang Lebar Daun. Dia mengajak Luthfi yang kemudian terjadi penganiayaan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved