Dalam satu tahun pemerintahan ini, sebanyak 15 jaksa diusulkan untuk diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Jaksa. Mereka dianggap telah melakukan melakukan kesalahan fatal, perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Jaksa.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap saat membacakan Pencapaian Kinerja Kejaksaan RI selama Satu Tahun Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dari Oktober 2009 sampai Oktober 2010, di Jakarta, Rabu (20/10)
"Jaksa yang diajukan Majelis Kehormatan Jaksa sebanyak 15 orang, yang telah diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa," kata, yang membacakan.
Dikatakan Khoir, Kejaksaan juga sudah menindak tiga orang jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan saat ini sudah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. “Serta ada juga yang dijatuhi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri,” katanya.
Sedangkan jaksa yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS, yakni, Ester Tanak, jaksa fungsional pada Kejari Jakarta Utara, Poedji Rahardjo, jaksa fungsional pada Pusdiklat Kejagung, Bordju Rony, jaksa fungsional pada Kejari Jaksel, dan Cecep Sunarto, jaksa fungsional pada Kejari Jakarta Selatan.
Pada bagian lain, Khoir enyebutkan Kejagung sudah menyelesaikan 355 laporan pengaduan dari 506 pengaduan sepanjang Oktober 2009 sampai Oktober 2010.
"Dari 355 laporan pengaduan yang terbukti, 248 pegawai baik tata usaha maupun jaksa dari golongan I sampai IV, telah dijatuhi sanksi dari ringan, sedang sampai berat," katanya.
Ia menjelaskan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 2010 yaitu berasal dari tromol pos 5000, masyarakat langsung (non tromol Pos 5000) dan melalui Komisi Kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved