Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah sistem pencairan dana daerah. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi terulangnya kasus anggaran fiktif yang ditemukan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mulai awal tahun 2011 nanti, Kemenkeu akan menerapkan sistem baru. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, perubahan sistem itu antara lain terkait penyaluran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Nantinya, DIPA tidak akan dibagi di awal tahun, seperti yang terjadi selama ini. "DIPA akan dibagikan di akhir tahun," terang Agus, usai rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (21/10).
Selain itu, Kemenkeu akan menunjuk pemegang kuasa anggaran untuk periode tertentu. Selama ini, kuasa anggaran selalu ditunjuk setiap tahun. Nah, dengan perubahan ini, pengawasan terhadap pemegang kuasa anggaran akan lebih mudah dan efektif.
Agus mengaku telah menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga negara agar menyelesaikan petunjuk teknis penggunaan dana. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pencairan dan penggunaan dana.
seperti diketahui, kasus anggaran fiktif ini terjadi karena ada pejabat daerah yang memalsukan tanda tangan pejabat Kemenkeu. Untuk mengusut masalah ini, Kemenkeu tidak mau main-main dan mereka segera melibatkan pihak Kepolisian. “Kita akan ambil tindakan dan bisa jadi ini ada juga di tempat lain," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu kemarin.
Dikatakan Menkeu, kasus ini terjadi pada penggunaan anggaran 2010. Kasus ini terlacak setelah diketahui adanya perbedaan jatah DIPA di Pemda Jabar. Sayangnya, Agus enggan memberi keterangan secara rinci.
Atas kasus ini, Agus menyatakan Kemenkeu akan lebih selektif dan berhati-hati karena kasus pemalsuan memang rawan terjadi. Bayangkan saja di Indonesia ada 22.000 satuan kerja pemerintah yang mengajukan dana kepada Kemenkeu. "Kita akan tegakan aturan, kalau di tempat lain ada juga akan ditindak," jelas Agus.
Menurut dia, dugaan pemalsuan tersebut harus ditelusuri karena menyangkut 22.000 satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia. "Ini harus ditegakkan, DIPA itu luasnya melibatkan 22.000 satker seluruh Indonesia, yang penting kita transparansi dulu dan meyakini tidak ada bentuk DIPA yang dikeluarkan oleh dirjen perbendaharaaan kita terkait dengan itu. Kalau ada mesti dikonfirmasi ulang," ujarnya.
Menkeu mengatakan, Inspektor Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan telah menemukan pemalsuan tersebut dengan format DIPA palsu dan tandatangan palsu sehingga mengharapkan semua pihak agar tidak terpengaruh hal tersebut.
"Irjen menemukan ada DIPA palsu, kemudian yang tandatangan itu palsu, formatnya juga palsu, kita bikin pernyataan bahwa dalam pembahasan anggaran itu tidak ada DIPA seperti itu, kalau ada pertemuan selalu ada di pertemuan resmi menyakini agar tidak ada terpengaruh untuk urusan seperti itu," ujar Menkeu.
Untuk itu, ia menjelaskan, saat ini tim bantuan hukum Kemenkeu sedang melacak kemungkinan pemalsuan DIPA yang terjadi di Jawa Barat yang diduga terkait dengan APBN-Perubahan 2010. “Ini untuk daerah Jawa Barat. Saya takutnya sebelumnya juga ada, tapi yang ketahuan oleh kita, baru ini," ujar dia.
Sebagai catatan jatah DIPA Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai APBN 2010 sebesar Rp25,48 triliun. Dari jumlah tersebut, terbagi untuk Dana ALokasi Umum (DAU) Rp18,21 triliun dan Rp174 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, diantara itu, Kemenkeu menemukan ada DIPA yang tidak sesuai aturan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved