Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendesak aparat kepolisian bertindak adil dalam menindak semua pembuat dan penyebar hoax, tanpa terlebih dulu memandang keberpihakannya. Pelaku hoax harus dianggap sebagai kelompok pengacau.
“Selama ini kecerewatan masyarakat timbul karena kesan seakan-akan yang ditindak hanya kelompok tertentu. Polisi diminta menindak kelompok yang lain juga dong," ujar Mahfud MD kepada pers di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (05/03).
Mahfud meminta agar setiap penyebaran hoax ditindak secara hukum sesuai undang-undang ITE. Pembuat hoax, jangan terlebih dulu dikelompokkan dari pendukung tertentu, tetapi harus dianggap sebagai kelompok pengacau.
“Sehingga jangan dikelompokkan ini pendukung ini, pendukung ini. Harus dianggap dulu sebagai kelompok pengacau. Pembuktiannya nanti di pengadilan," ujar Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan, hoax akan semakin maraknya di tahun politik. Hoax tersebut sengaja didesain dan disebarkan untuk tujuan mengambil keuntungan. Selain itu juga ada yang sengaja menyebarkan untuk mengadu domba.
“Pasti ada yang sengaja membuat untuk membuat popularitas seseorang. Kedua, untuk memelorotkan popularitas orang tertentu. Ketiga, karena ingin mengambil keuntungan dari kekacauan, mengadu domba," paparnya.
Mahfud menambahkan, yang perlu pula diwaspadai adalah hoax yang membawa-bawa agama. Sejak dulu, ujar dia, agama sering digunakan untuk kepentingan politik. Meskipun saat ini sudah ada kedewasaan berpolitik, namun upaya memanfaatkan agama untuk kepentingan politik selalu saja muncul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved