Badan Pengawas Pemilu menolak permohonan sengketa Pemilu yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terkait tidak diloloskannya partai itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke tahap verifikasi faktual.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, yang memimpin sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/01).
Bawaslu menolak gugatan itu karena menilai Partai Idaman tidak dapat membuktikan kelengkapan persyaratan keikutsertaan Pemilihan Umum 2019.
Beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan oleh Partai Idaman menurut Bawaslu adalah terkait data keanggotaan, status kantor cabang di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan lain-lain.
“Hal ini (keputusan KPU) telah sesuai dengan syarat parpol peserta pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Permohonan tidak dapat diterima karena tidak bisa memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu,” sebut komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin.
Berdasarkan putusan tersebut, maka Partai Idaman tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi faktual. Partai Idaman juga tidak dapat mengikuti pemilu 2019 mendatang, karena syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu adalah lolos tahap verifikasi faktual.
Terkait putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya. Partai Idaman akan mengajukan kembali permohonan pelanggaran administrasi proses Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Selain ke PTUN, pihaknya memiliki pilihan lain untuk mengajukan sengketa ke Dewan kehormatan Penyelenggraan Pemilu (DKPP).
"Saya berharap beberapa langkah yang bisa kita lakukan , seperti ke PTUN. Mungkin terakhir juga kita akan ke DKPP, kami sudah konsultasi," ujar Ramdansyah, usai sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved