Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan Fredrich Yunadi atas surat dakwaan, Hakim memutuskan, sdang perkara perintangan penyidikan Setya Novanto itu dilanjutkan.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/03).
“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima. Memerintahkan pada JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Fredrich Yunadi,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zudhri membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, surat dakwaan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlalu. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan adalah delik khusus, bukan ranah pidana umum seperti yang disebut Fredrich dalam eksepsinya.
“Pasal 21 bagian tak terpisahkan dalam UU Tipikor. Awalnya memang delik umum, tapi jadi delik khusus. Menurut majelis pasal tersebut termasuk delik khusus tipikor," kata Saifudin.
Hakim menyatakan surat dakwaan itu telah memenuhi syarat dalam Pasal 143 KUHAP.
“Setelah dicermati dakwaan terdiri dari nama lengkap pekerjaan, umur, jenis kelamin dan menguraikan tindak pidana. Dakwaan telah memenuhi syarat pasal 143 KUHAP. Namun, perbuatan baru bisa diketahui dalam sidang pokok perkara," ujar hakim.
Dalam kasus ini Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich yang saat itu menjadi pengacara Novanto diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto dengan tujuan menghindari pemeriksaan KPK atas Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved