Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, penolakannya atas hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam pasal 245 dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal itu dianggap membuka peluang anggota DPR kebal dari tuntutan hukum.
“Saya setuju dengan masyarakat. Kita protes ini entah bagaimana caranya nanti," kata Mahfud kepada pers di Yogyakarta, Senin (19/02).
Dalam pasal 245 dinyatakan, apabila anggota DPR terlibat masalah hukum tidak serta merta bisa diperiksa atau ditangkap kecuali dengan izin presiden dan atas persetujuan atau rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR.
“Ini kita tidak setuju, karena itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari tindakan hukum kalau melakukan kriminal," ujar dia.
Pakar hukum tata negara ini menyatakan, Mahkamah Konstitusi sudah pernah membatalkan dan menghapus pasal 245 UU Nomor 17/2014 itu sehingga diputuskan setiap anggota DPR yang terlibat kasus hukum bisa diperiksa dengan izin presiden tanpa melalui rekomendasi MKD.
Selain itu, surat izin presiden juga tidak diperlukan apabila anggota DPR terlibat kasus pidana korupsi atau tertangkap tangan.
Mahfud berpendapat, hak imunitas hanya bisa diberikan kepada anggota DPR yang berbicara di depan forum resmi dalam rangka menjalankan tugasnya.
“Nah sekarang itu dipukul rata oleh DPR bahwa apapun kalau anggota DPR tidak boleh ditangkap atau diproses hukum oleh polisi, KPK, atau kejaksaan sebelum dapat izin presiden dan izin itu tidak keluar sebelum ada rekomendasi MKD," ujar dia.
Mahfud menilai, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum bagi siapapun, termasuk anggota DPR apabila terlibat kasus pidana.
“Kalau misalnya (anggota DPR) melakukan korupsi, atau maaf, memperkosa sekretarisnya, atau menjadikan kantor DPR sebagai tempat transaksi narkoba ya ditangkap dong, tidak perlu izin Presiden atau MKD DPR. Kan sudah ada hukum acaranya sendiri," tandas Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved