Alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus penistaan agama adalah karena meyakini ada kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis.
“Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," terang Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/02).
Meski demikian, Jootje mengatakan, tidak menutup kemungkinan apabila tim kuasa hukum Ahok akan memberikan bukti-bukti baru atau novum dalam sidang perkara tersebut.
“Mereka akan sampaikan apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain, nanti kita lihat pada acaranya," ujar Jootje.
Jootje menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan Hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan PK.
Sidang PK tersebut akan dipimpin hakim Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto. “Persidangannya akan dilakukan Senin tanggal 26 Februari 2018. Hari Senin, seminggu yang akan datang," terang dia
Jootje menjelaskan, persidangan tersebut akan digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan terbuka untuk umum.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila pihaknya memindahkan lokasi persidangan. “Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Tetapi, selama ini kami berpikir kantor PN Jakarta Utara ini masih mungkin untuk melaksanakan (persidangan) itu," tandas Jootje.
© Copyright 2024, All Rights Reserved