Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi telah keluar dari Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/02) kemarin. Asma Dewi bebas karena masa penahanannya selama 90 hari telah habis.
“Pada saat ini, Ibu Asma Dewi tidak dalam status penahanan apa pun, tidak juga dalam tahanan rumah, atau tahanan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP," ujar pengacaranya, Nurhayati kepada pers, Senin (19/02).
Secara terpisah, Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibianto mengatakan, masa penahanan Asma Dewi telah selesai. Masa penahanan itu tidak bisa diperpanjang lagi karena ancaman pidana untuk Asma Dewi di bawah 9 tahun.
“Ini kan penahanan hakim, karena ancamannya itu di bawah 9 tahun tidak bisa diperpanjang. Ini kan ancaman (pidana) cuma 6 tahun penjara, jadi nggak bisa," ujar dia.
Nurhayati mengatakan, kliennya berhak melakukan aktivitas apa pun setelah bebas dari tahanan. Dewi tidak harus selalu berada di rumah atau di suatu tempat.
Meski demikian, Nurhayati mengatakan, kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Pada Selasa (20/02) besok, Dewi juga akan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami menjamin Ibu Asma Dewi akan selalu hadir dan kooperatif dalam persidangan. Di dalam pleidoi besok, pleidoi dari kami tim penasihat hukum, juga dari Ibu Asma Dewi sendiri akan membacakannya," ucap Nurhayati.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara terhadap Asma Dewi.
Jaksa menilai ia terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved