Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA memtuskan Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Putusan MA itu tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan Kejari Palembang.
"Benar hari ini kami telah salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," kata Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede, melalui Kasi Pidsus, Ario Apriyanto Gopar, Selasa (21/5/2024).
Ario menjelaskan, hakim MA menilai tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Ada pun tiga alasan itu adalah penetapan hakim, bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, dan terakhir majelis hakim MA menilai tidak terpenuhinya semua unsur PK yang diajukan terpidana.
"Ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," kata Ario.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin pada Juni 2022 silam.
Kemudian, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum banding.
Saat itu, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Terpidana Alex Noerdin yang tidak pusa dengan putusan tersebut mencoba kembali upaya hukum pada tingkat kasasi. Namun upaya ini ditolak di tingkat kasasi.
Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun akhirnya upaya hukum PK Alex Noerdin tidak dikabulkan MA. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved