Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan Kementerian yang dipimpinnya bersalah dalam hal impor beras Vietnam pada Februari lalu. Berdasarkan surat yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kemendag, ada beberapa masalah yang harus dibereskan dalam tata niaga impor beras.
“Kalau yang salah dalam persoalan ini, biar salahkan Kementerian Perdagangan," ujar Lutfi kepada pers, disela pembukaan acara Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2014 di Jakarta, Selasa (11/03).
Lutfi menambahkan, berdasarkan surat yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kemendag, ada beberapa masalah yang harus dibereskan.
Pertama terkait kode HS beras (HS code). Seperti diketahui, kode HS untuk beras umum premium dan medium, dengan beras khusus premium masih sama. Peraturan ini ditetapkan pada 2012 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam perihal pemisahan HS baru bisa dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali. Kemudian ketika dibuat harus pula dibentuk komitenya. Sehingga tidak bisa secara tiba-tiba memisahkan kode HS begitu saja. Namun hal ini akan dikoordinasikan dengan Kemenkeu. “Kemendag akan mengajukan sistem tersebut berdasarkan saran yang diberikan BPK untuk membenahinya,” ujar dia.
Permasalahan kedua terletak pada surveyor. Pemerintah diharapkan bisa membayar sendiri surveyor agar tidak terjadi kerancuan. Dalam hal ini berkaitan pula dengan Peraturan Menteri Perdagangan sehingga harus dilakukan perbaikan. Tetapi untuk menjaga surveyor independen, Kemendag tentu harus mengajukan dananya pada Kemenkeu. Lutfi mengatakan, dalam hal ini biaya harus melalui APBN, sehingga tidak bisa diputuskan sepihak oleh Kemendag.
Permasalahan lain yang disarankan BPK berkaitan dengan peraturan impor. Ada baiknya Kemendag lebih memperketat, baik jumlah atau peraturan yang berkaitan dengan impor. “Ini yang akan saya bereskan dalam kesempatan pertama," janji Lutfi.
Ia mengatakan, persoalan memperketat importir segera rampung dalam pekan ini. Dalam persoalan importir, Kemendag tidak merasa perlu berkoordinasi dengan kementerian lain. Sedangkan terkait 2 permasalahan lain, Kemendag masih perlu melakukan pembicaraan dengan pihak terkait.
© Copyright 2024, All Rights Reserved