Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap di Lampung Tengah. Kilma saksi tersebut didengar keterangannya untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah,J Natalis Sinaga.
Kilma orang yang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk Sinaga , masing-masing Erik Jonathan sebagai pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Kurnain sebagai pihak kontraktor CV Kurnia Jaya, Rano sebagai pihak CV Panji Pembangunan, Rico, seorang sopir dan Gunadi Ibrahim, Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung.
"Saksi diperiksa untuk tersangka JNS (J Natalis)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/3).
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memanggil empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah. Mereka adalah Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M. Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi jadi saksi untuk J Natalis Sinaga.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah bernama Taufik Rahman.
Kasus dugaan suap ini bermula saat pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
Untuk memuluskan rencana itu, Mustafa bersama Taufik diduga menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah. Diduga, jumlah suap yang diberikan untuk Natalis dan Rusliyanto tersebut sebesar Rp 1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved