Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (29/6), menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Lia Aminuddin alias Lia Eden atas tuduhan penodaan terhadap ajaran agama.
Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah yang membacakan putusan, menyatakan Lia Eden terbukti dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan yang menodai salah satu ajaran agama yang dilindungi di Indonesia dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Namun, Majelis Hakim berpendapat Lia tidak terbukti melakukan perbuatan seperti didakwaan JPU tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia supaya isinya diketahui umum.
Majelis Hakim tidak terbukti dalam menyiarkan ajarannya Lia Eden telah menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu di Indonesia, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi Islam lainnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arrief Basuki menuntut Lia dengan hukuman maksimal, yaitu lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannnya hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menafsirkan ayat-ayat kitab suci Quran menurut kehendaknya sendiri dan telah mempersulit jalannya persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis hakim, adalah karena terdakwa berlaku sopan selama jalannya persidangan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU langsung menyatakan banding. Sedangkan penasehat hukum terdakwa yang meninggalkan ruang di awal persidangan masih menyatakan pikir-pikir.
Seusai persidangan, salah satu hakim anggota yang mengadili perkara Lia Eden, Ridwan Mansyur, menyatakan yang diadili dalam perkara Lia adalah perbuatannya yang menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia, bukan karena keyakinannya.
"Jadi, siapa pun boleh memeluk ajaran agamanya masing-masing. Tetapi, jangan nodai ajaran agama lain," ujarnya.
Seperti saat pembacaan oleh tuntutan JPU pada sidang pekan lalu, Lia pun menanggapi vonis Majelis Hakim dengan menyatakan kalimat yang menurut dia, adalah firman Tuhan.
Lia mengatakan, meski vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, namun murka Tuhan tetap akan turun atas vonis tersebut.
Di awal persidangan sebelum majelis hakim membacakan tuntutan, Lia telah memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dengan alasan agar dia dapat membuktikan kedekatan dirinya kepada Tuhan untuk memohon dihentikannya segala bencana yang telah banyak menimpa Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved