Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilu 2024 ke Bareskrim Polri. TPDI berharap Polri mengambil langkah-langkah hukum.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan, banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial tentang pelanggaran Pemilu tapi Polri belum mengambil langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri.
"Sehingga kami mengambil langkah datang kesini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Petrs Selestinus, Sabtu (2/3/2024).
Petrus mengatakan, selain komisioner KPU, TPDI juga melaprkan pembuat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap_ yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
"Pertama, kami minta Ketua KPU Hasyim Asyari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," kata Petrus.
Untuk memperkuat laporan, TPDI membawa sejumlah bukti tapi tidak dirinci.
Namun laporan mereka ditolak Bareskrim dan disarankan hanya membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
Alasan laporan ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang sirekap. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal sirekap.
"Memang mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme Dumas. Kami enggak ngerti Dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim, nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kami minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved