Komisi Yudisial (KY) akhirnya minta maaf kepada rakyat Indonesia karena kewenangan pengawasannya dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada pencari keadilan karena KY saat ini sudah tidak bisa lagi menjalankan fungsi pengawasannya.
"Kami, seluruh anggota dan staf Komisi Yudisial, memohon maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia atas kejadian ini. Kami tidak mampu mencegah ini. Komisi Yudisial mempunyai tangan yang pendek, tak bisa berbuat apa-apa. Ada sistem yang harus kita ikuti," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima, dalam jumpa pers di Kantor Komisi Yudisial (KY), Kamis (24/8).
Menurut Thahir, keputusan MK itu mengakibatkan terjadi kekosongan hukum, terutama terkait pengawasan terhadap hakim. Pengawasan eksternal terhadap hakim baru berjalan setelah revisi UU selesai dilakukan. KY, lanjut Thahir, akan tetap tunduk dan patuh terhadap putusan MK sesuai janji yang sebelumnya dibuat KY. Namun, KY tetap akan ingin menjelaskan kepada masyarakat luas bahwa sebenarnya putusan MK itu melebih apa yang diminta oleh pemohon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved