KPU Pusat menunda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara parpol, caleg DPR dan DPD di Provinsi Jambi dan Riau. Dalam rapat pleno di KPU Pusat hanya merampungkan rekapitulasi satu provinsi yakni Bangka Belitung.
Penghitungan suara yang dipresentasikan KPUD Provinsi Bangka Belitung mulus tanpa protes dan hasilnya langsung disahkan dengan tanda-tangan komisioner KPU.
Sedangkan rekapitulasi perhitungan suara provinsi Jambi batal dilakukan Sabtu (26/04) karena Bawaslu Jambi yang tidak terlihat hadir di ruang rapat.
Rekapitulasi suara provinsi Riau ditunda karena ada rekomendasi Bawaslu Riau yang belum dilaksanakan KPUD Riau. "Ini terkait proses penginputan data. Kalau dipaksakan akan berubah. Kami minta dipending dulu," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron usai rapat di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (26/04)
Menurut Daniel, rekomendasi rekapitulasi ulang itu menyangkut perbedaan suara sah dan tidak sah dalam berita acara DPR dan DPD yang berbeda. Di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali sehingga rekapitulasi suara di kedua kabupaten itu diulang.
Komisioner KPU Arief Budiman, meminta KPU Riau dan Bawaslu Riau berkoordinasi lebih dulu.
"Untuk Kampar dan Rokan Hulu silahkan Bawaslu provinsi dan KPU provinsi berkoordinasi supaya tidak ada perbedaan. Sebab yang berbeda itu berita acara DPR dan DPD. Kami pending dan jadwal ulang saja Selasa atau Rabu," kata Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved