Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub Lampung 27 Juni 2018.
Seperti yang dirilis harianlampung.com, penetapan pasangan calon tersebut, digelar dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU setempat, pada Senin (12/2).
Dihadiri oleh semua komisioner KPU, Bawaslu, pasangan calon dan pengurus partai pengusung, LO, Komisi Informasi, KPID, dan Ombudsman.
Empat paslon yang telah ditetapkan itu, yakni Mustafa-Ahmad Jajuli, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia chalim, dan M.Ridho Ficardo- Bachtiar Basri.
Penetapan keempat Paslon Gunernur dan Wakil Gubernur melalui berita acara pleno dengan nomer 60/PK.01-BA/03/Prov//II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung pada pilkada 2018.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan, hari ini rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian, selanjutnya Selasa (13/2) malam sekitar pukul 19.00 Wib, pengundian nomor urut di Hotel Novotel Bandarlampung.
Nanang memghimbau kepada masyarakat, agar dalam menentukan pemimpin nantinya, yang dinilai benar benar mau memimpin. Bukan memilih hanya karena bingkisan, hadiah dan sebagainya.
"Besok pengambilan nomor urut paslon. Untuk teknis pengambilan bola berjumlah 12 biji, dan akan diaduk oleh Bawaslu, Kapolda Kajati, Danrem dan wakilnya," katanya.
Untuk masa pengiring Paslon pengambilan nomor urut akan dibatasi, kata Nanang, karena setiap Paslon akan membawa masa sebanyak 40 orang jadi seluruhnya ada 160 orang.
"Kemungkinan yang paling banyak, tamu yang akan datang dari lembaga stakeholder KPU," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa setelah memasuki kampanye dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni mendatang, paslon harus cuti, dan ASN maupun yang berasal dari DPD RI harus berhenti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved