Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan tidak akan membuka hasil tes kejiwaan pasangan bakal calon gubenur, termasuk pasangan bakal calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, riwayat kesehatan seseorang merupakan hal yang bersifat pribadi. Lantaran itu, KPU DKI tidak akan mempublikasi hasil tes kejiwaan Ahok.
"Ya riwayat kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan untuk disampaikan ke publik. Jadi kami tak boleh menyampaikan riwayat kesehatan seseorang," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/09).
Menurut Sumarno, KPU DKI bisa mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan itu namun harus dengan persetujan calon yang bersangkutan. "Atau atas putusan pengadilan yang memerintahkan untuk dibuka ke publik," kata Sumarno.
Sumarno menegaskan, pada serah terima hasil pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh KPU DKI siang hari nanti, hanya menyampaikan hasil kesehatan secara keseluruhan. Tidak menyampaikan detail kondisi kejiwaan.
"Nanti kami hanya akan sampaikan ini apakah secara jasmani sehat, secara rohani sehat atau tidak, dan positif atau negatif dalam penyalahgunaan narkotika," kata Sumarno.
Beberapa waktu lalu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengirimkan surat permohonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk membuka hasil tes kesehatan rohani peserta Pilkada 2017.
Hal ini diminta karena sejumlah insiden kerap terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan warga. ACTA menganggap hal tersebut patut dijadikan dasar untuk mengetahui kondisi kejiwaan Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved