Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan telah memanipulasi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Tudingan itu dilontarkan Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua Tim Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, menyampaikan keberatan kliennya, KPU, atas tudingan tersebut, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Tuduhan Pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu dan belum mendapatkan putusan klaimnya belum mendapatkan putusan Yang Mulia, adalah tuduhan yang manipulatif," kata Hifdzil.
Menurut Hifdzil, dalam nota jawaban atau eksepsi KPU dipaparkan soal laporan dugaan manipulasi data pemilih oleh KPU RI. Di mana isinya menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan putusan yang melegalkan DPT yang ditetapkan KPU di suatu wilayah pemilihan.
"KPU Jateng (sebagai contoh kasus) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil.
Menurut Hifdzil, dalil yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin terkait penyusunan DPT telah dimanipulasi KPU tidak benar. Terlebih tidak terdapat bukti yang konkret dari kejadian tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didasarkan pada data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian, siapa yang sebenarnya manipulatif, Pemohon atau Termohon?" pungkas Hifdzil. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved