Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung resmi memecat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Heri Hilman Rizal.
Heri dipecat karena dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Keputusan tersebut diambil setelah sidang yang digelar Majelis Etik, Kamis (28/3/2024).
"Saya selaku Ketua Majelis Etik dengan Anggota Ika Kartika dan Dedy Triadi telah memeriksa Ketua PPK Kedaton. Hasilnya sudah kami bahas di pleno KPU, dan keputusannya Ketua PPK Kedaton diberhentikan," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung, Robiul, Jumat (29/3/2024).
Menurut Robiul, pihaknya belum membahas siapa yang akan menggantikan posisi Heri sebagai Ketua PPK Kedaton. Sebab, pada 4 April mendatang, masa jabatan PPK sudah habis.
Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal, diduga ikut terlibat jual beli suara bersama Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo, Ketua Panwascam Way Halim dan Kedaton.
Heri disebut menerima uang Rp130 juta dari caleg DPRD Kota dari PDIP, M Erwin Nasution.
Sementara Fery Triatmojo yang diduga menerima Rp530 juta telah dinyatakan melanggar KEPP oleh Bawaslu Lampung. Kasusnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sementara, Ketua Panwascam Way Halim, Septoni Permadi, dan Panwascam Kedaton, Erwin Aruan, yang diduga menerima masing-masing Rp50 juta telah diberhentikan oleh Bawaslu Bandar Lampung. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved