Advokasi Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) menolak kebijakan ekspor pasir laut.
Koordinator KPPMPI, Jan Tuheteru, mengatakan, pengalaman sejarah menunjukan bahwa kegiatan ekspor pasir memiliki dampak negatif yang signifikan, bukan hanya pada lingkungan dan ekonomi tetapi juga mengancam kedaulatan negara Indonesia.
"Back Stories aktivitas ekspor pasir laut di Indonesia memiliki dampak negatif yang sangat signifikan terhadap lingkungan, ekonomi serta mengancam kedaulatan negara,” kata Jan Tuheteru, Senin (23/9/2024).
Jan dengan tegas menyatakan kebijakan ini harus ditolak karena sangat berbahaya bagi nelayan mau pun masyarakat yang berada di wilayah pesisir.
Sebab, kata Jan, mereka sangat rentan terhadap ancaman dari dampak penambangan pasir laut.
“Dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut mengakibatkan rusaknya penahan atau benteng alam bagi masyarakat pesisir terkhusus pemuda pesisir, perempuan dan nelayan. Ini menjadikan mereka terancam akan dampak penambangan pasir tersebut,” kata dia.
Jan mengungkapkan, dengan adanya penambangan pasir laut ini mengakibatkan hilangnya daerah tangkap nelayan, hasil tangkapan menurun serta berkurangnya pendapatan nelayan.
Selain itu, kata Jan, masih banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan pasir laut.
“Kami melihat jika kegiatan penambangan pasir laut berdampak terhadap hilangnya wilayah tangkap, menurunnya hasil tangkapan ikan dan pendapatan nelayan, selain itu kebijakan ini mengancam kedaulatan bangsa dengan semakin berkurangnya luas wilayah di beberapa daerah karena aktivitas penambangan pasir laut, dan masih banyak dampak negatif lainnya,” ungkap Jan.
Sebelumnya, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan mengizinkan ekspor pasir laut ke luar negeri.
Izin tersebut disebutkan dalam Permendag Nomor 20/2024 tahun tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21/2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved