Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2007. Termasuk memvalidasi dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban.
Validasi dilakukan merespon munculnya nama Kaban dalam dakwaan terhadap bos PT Masaro Radiokom itu. Dakwaan Anggoro menyebut, adanya penerimaan uang oleh MS Kaban, selaku Menhut saat proyek berjalan.
“Semua yang muncul dalam persidangan akan divalidasi. Tapi nanti kami terus pantau proses di pengadilannya (Anggoro)," terang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (24/04).
“Jadi kami lihat nanti di situ (Pengadilan, red). Kan yang namanya keterangan-keterangan saksi kan bisa dicabut oleh mereka yang berikan keterangan (di pengadilan)," ujarnya.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Anggoro diduga menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban supaya bisa menggarap proyek itu.
Menurut Jaksa Riyono, Anggoro menyogok dengan uang Rp210 juta dan Rp925 juta, SIN$220 ribu, SIN$92 ribu, dan US$20 ribu, serta 1 buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga US$50,581 terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved