Penyidikan kasus suap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma, Bengkulu, terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, KPK menetapkan 4 tersangka baru dimana 3 di antaranya adalah jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
Ketiga pimpinan DPRD yang menjadi tersangka itu adalah Zaryana Rait yang menjabat Ketua DPRD dan Jonaidi Syahri serta Muchlis Tohir yang menjabat wakil ketua. Seorang lagi adalah anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono.
“KPK menetapkan ZR, Ketua DPRD Seluma, JS Wakil Ketua DPRD Seluma, MT, Wakil Ketua DPRD Seluma dan PW, anggota DPRD Seluma sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Jumat (01/02).
Diterangkan Johan, KPK menjerat keempatnya dengan pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Kadis Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama sebagai tersangka, karena diduga menyuap anggota DPRD Seluma. Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. Selain Erwin, KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Ali Amra sebagai tersangka.
Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
© Copyright 2024, All Rights Reserved