Bursa Efek Indonesia (BEI)menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Schering-Plouh Indonesia Tbk (MERK) mulai sesi kedua perdagangan, Jumat (01/02), sampai pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan itu merujuk surat PT Schering-Plouh yang memuat rencana melakukan go private dan voluntary delisting.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil, I Gede Nyoman Yetna mengatakan perdagangan efek dihentikan sementara di seluruh pasar terhitung sesi kedua perdagangan efek hingga pengumuman lebih lanjut. "Perseroan telah mengirimkan surat terkait rencana tersebut kepada BEI," ujar I Gede.
Berdasarkan keterbukaan BEI pada 16 Oktober 2012, PT Schering-Plouh Indonesia telah melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 12 Oktober 2012. Dalam rapat tersebut telah disetujui bahwa perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini akan mengubah nama menjadi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk.
I Gede menambahkan otoritas bursa sampai saat ini belum menerima dokumen dari perseroan terkait persetujuan dari instansi tentang perubahan nama. Oleh karena itu BEI menghimbau kepada perseroan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan. "Khususnya yang berhubungan dengan rencana perseroan untuk melakukan go private dan voluntary delisting," tandas I Gede.
© Copyright 2024, All Rights Reserved