PT Indoguna Utama mendapat jatah impor daging sapi tertinggi untuk industri pada tahun 2013. Perusahaan tersebut mendapat jatah sebesar 2.995 ton atau 15 persen dari total kuota impor tahun ini.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro dalam jumpa pers di Kantor Kementan di Jakarta, Jumat (01/02).
Dijelaskan Syukur, PT Indoguna juga mendapat jatah impor sebesar 452 ton atau 3 persen dari kuota impor daging beku untuk hotel, restoran, dan katering (Horeka) di tahun 2013. Sebelumnya, pemerintah menetapkan total kuota impor daging sapi utuk industri dan Horeka sebesar 80 ribu ton.
Syukur mengatakan, pihaknya tak tahu apakah ada anak perusahaan PT Indoguna Utama yang juga mendapat jatah impor daging sapi. Hanya saja, total perusahaan yang mendapat izin mengimpor daging sapi di tahun 2013 sebanyak 67 perusahaan.
Ia menjelaskan, penetapan kuota itu dibahas oleh Kementan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, serta asosiasi. "Penetapannya berdasarkan 6 kriteria dan dibahas secara terbuka," terang dia.
Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, meski disangka melakukan suap, PT Indoguna Utama tetap diizinkan mengimpor daging sapi sesuai jatah yang ditetapkan. Suwono meminta Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan melakukan investigasi internal terlebih dulu terkait kasus itu. “Lalu berikan rekomendasi tindakan apa yang bisa dilakukan untuk perusahaan itu," terang Suswono.
Sekedar catatan, PT Indoguna Utama disebut pernah masuk daftar hitam di Kementerian Pertanian pada 2011 terkait kasus penahanan 51 kontainer berisi daging sapi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Daging sapi tersebut lalu diputuskan untuk direekspor.
Seperti diketahui mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap dari PT Indoguna Utama, dengan barang bukti senilai Rp1 miliar. KPK juag menetapkan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved