Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) terhitung hari ini, Selasa (7/5/2024) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka AMA," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/5/2024).
Gus Muhdlor ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024.
Bupati Sidoarjo yang diusung PKB pada Pilkada 2020 itu digiring masuk ke sel usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.
Sebelumnya, Gus Muhdlor beberapa kali mangkir undangan pemeriksaan penyidik. Namun tadi pagi pukul 09.30 WIB, Selasa (7/5/2024) hadir di gedung Merah Putih KPK.
Kemudian tepat pukul 16.30 WIB, Gus Muhdlor dibawa petugas KPK dari ruang pemeriksaan ke media center sambil mengenakan rompi oranye untuk dipamerkan ke publik.
Ada pun, kasus yang menjerat Gus Muhdlor berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024.
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo menyusul dua tersangka lain yang juga sudah mendekam di dalam bui. Yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Gus Mudhlor ditetapkan menjadi tersangka karena kecukupan alat bukti diduga turut menerima uang hasil pemotongan ASN BPBD.
Gus Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Selanjutnya dengan temuan tersebut maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA, bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Johanis. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved