Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah memutuskan sanksi diberikan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman, terkait kehadirannya dalam dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK pada akhir Agustus 2017 lalu. Sanksi tersebut akan segera diumumkan.
“Sudah ada keputusan tentang pelanggaran. Tapi pelanggarannya di tingkat apa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Selasa (10/04).
Dikatakan Febri, selain dugaan pelanggaran etik Arief Budiman, KPK juga sudah memutuskan sanksi terkait surat elektronik (e-mail) yang dikirim Novel Baswedan selaku Ketua Wadah Pegawai KPK kepada Aris terkait rekrutmen penyidik dari Polri.
"Kita perlu ingat ada dua peristiwa yang terjadi saat itu. Yang pertama terkait dengan pengiriman email (Novel Baswedan ke Aris Budiman). Yang kedua terkait dengan kehadiran (Aris Budiman) di Pansus Angket," ujar Febri.
Febri menyatakan, kedua peristiwa itu sudah diklarifikasi dan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK. Menurutnya, pemeriksaan PI adalah bagian penting dari struktur organisasi di KPK.
"Ini cara kami untuk menjaga proses pengawasan internal di dalam KPK. Selain pengawasan eksternal yang dilakukan oleh banyak pihak," ujar Febri.
Febri mengatakan, keputusan pemberian sanksi kepada Aris ini tak ada hubungannya dengan rencana penarikan kembali mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu oleh Polri.
Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Aris telah berjalan jauh sebelum Korps Bhayangkara memutuskan menarik perwira tingginya itu. "Sedangkan terkait proses penanganan internal, itu proses yang terpisah," kata Febri.
Seperti diberitakan, publik kembali dikejutkan oleh pernyataan Aris kepada media pada Jumat pekan lalu. Saat itu Aris mengaku mendapat e-mail kembali dari pegawai KPK lainnya terkait rencana dirinya merekrut anggota Polri sebagai penyidik KPK. Isi e-mail tersebut, kata Aris mendiskreditkan anggota Polri dengan sebutan “kuda troya”.
Aris dalam kesempatan itu juga menyebut ada kejanggalan dalam penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut Aris, sebelum dirinya masuk ke KPK, penanganan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu sempat jalan di tempat.
Tak hanya itu, penyidikan juga hanya fokus di proses pengadaan, tak masuk pada proses perencanaan proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut. Menurut Aris, mendiang Johannes Marliem juga tak pernah diperiksa dan kantornya Biomorf Lone LLC yang ada di Jakarta tak pernah digeledah.
Aris sendiri akan ditarik kembali oleh Polri. Namun, seleksi KPK untuk mengisi posisi Direktur Penyidikan yang akan ditinggalkannya, belum membuahkan hasil. KPK akan kembali melakukan seleksi ulang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved