Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara hari ini, Selasa (10/04). Mereka dimintai keterangan terkait kasus suap dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014.
Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Parlinsyah Harahap, serta 9 anggota DPRD lainnya. Yakni, Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiani Lase, Rony Reynaldo Situmorang, Jenny Riany Lucia Berutu, Leonard Surungan Samosir, Aripay Tambunan, Muhri Fauzi Hafiz dan Arota Lase.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada pers, Selasa (10/04).
Ferry merupakan salah satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka penerima suap, dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Ke-12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota DPRD itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Masing-masing anggota DPRD Sumut itu diduga menerima uang suap berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved