Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, Zumi Zola yang kini berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipecat dari PAN.
“Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/04).
Gubernur Jambi itu, resmi ditahan Senin sore usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemarin.
Zulkifli megatakan, Zumi telah dipecat keanggotaannya sebagai kader PAN terhitung sejak resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.
Zulkifli menambahkan, PAN tidak memberikan pendampingan hukum kepada Zumi karena mantan aktor film dan sinetron itu telah memiliki pengacara sendiri.
Zulkifli pun meminta kepada seluruh kader PAN agar menjauhi praktik korupsi dan selalu taat kepada hukum yang berlaku. "Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," ujar Ketua MPR tersebut .
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam kasus suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mengisi kekosongan posisinya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved