Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan utnuk mengajukan upaya hukum laanjutan atas putusan banding terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satu keberatan KPK dalam putusan itu, dibatalkannya status justice collaborator (JC) Andi Narogong.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Andi diperberat dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim banding menilai peran Andi Narogong sangat dominan melepas statusnya sebagai justice collaborator dan dikategorikan sebagai pelaku utama.
"Kami cukup kaget, ya, mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai JC. Ini tentu saja kita sayangkan, meskipun tentu kami menghormati putusan pengadilan tersebut," ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/04).
Febri mengatakan, hakim di tingkat Pengadilan Tipikor telah menegaskan Andi mengakui perbuatannya. Andi juga dianggap telah berkontribusi dalam penanganan perkara e-KTP dengan membuka peran pihak lain seluas-luasnya, termasuk peran pelaku yang lebih besar. Walau saksi pelaku, KPK menegaskan, Andi bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.
“Dan kami (menegaskan) memang Andi ini salah satu pelaku, namun dia bukan pelaku utama. Itu analisis yang kita sampaikan. Kita tahu Andi Narogong sangat kooperatif untuk membuka peran pihak lain, termasuk dengan keterangan tentang Setya Novanto yang disebutkan di sana dan pihak-pihak yang lain," ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala risikonya, bisa diberi perlindungan hukum. Ini agar tidak ada kekhawatiran jika nanti ada tersangka atau terdakwa lainnya yang bersedia menjadi JC.
"Ke depan inilah yang saya kira menjadi salah satu kekhawatiran KPK kalau kemudian posisi seseorang menjadi JC tidak cukup dihargai oleh aspek hukum kita," ujar Febri.
Walau menghargai putusan banding tersebut, KPK tengah mengkaji untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Jadi putusan ini tentu akan kita pelajari. Kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi, dan uraian lainnya akan kami lakukan secara lebih rinci," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved