Politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ahok mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025) jam 11.15 WIB.
"Buat saksi untuk perusahaan, LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan.
Menurut Ahok, pemeriksaannya tersebut berkaitan saat dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Ahok mengklaim kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK ini bersumber dari laporan pihaknya.
"Iya (pemeriksaan berkaitan dengan jabatan Komisaris Utama PT Pertamina). Kami kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu," kata Ahok.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan kabar penyidik KPK memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Namun Tessa belum memberikan informasi materi yang hendak digali penyidik kepada Ahok.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.
Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lain. Yakni, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto; Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati; dan Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.
Selanjutnya, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung; dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013 Huddie Dewanto.
Ada pun KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Kedua tersangka tadi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara 9 sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved