Penanganan Kasus Gayus Tambunan terus dioptimalkan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan keikutsertaannya mengusut persoalan mafia hukum dan pajak, yang mengitari Gayus Tambunan.
"KPK pasti akan masuk, karena KPK punya kewenangan untuk menanganinya," ujar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di Hotel Nikko, Jakarta, kemarin.
Bibit berada di Hotel Nikko untuk menerima penghargaan sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh di media massa selama 2010. Acara ini diprakarsai oleh Charta Politica.
KPK terkesan berhati-hati dalam kasus ini. Bibit misalnya tak mau berkomentar soal vonis 7 tahun yang dijatuhkan untuk Gayus, kemarin. Ia memilih tidak menjawab. Termasuk ketika ditanyakan soal curahan hati Gayus yang menyerang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Saya belum bisa komentar banyak, nanti kita pelajari semua dulu," katanya.
Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Albertina Ho. Mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta, tak puas. Ia menilai putusan itu di luar aturan. Untuk itu, sambil menunggu salinan putusan, Kejaksaan memastikan akan mengajukan banding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved