Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipastikan tak akan memenuhi panggilan penyidik badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Kamis (26/02). Pimpinan KPK menyebut, Novel ada kegiatan lain.
“Novel ada kegiatan lain jadi tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim," terang Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Kamis (26/02).
Johan membenarkan, pimpinan KPK tidak memberikan izin kepada penyidik seniornya itu untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Menurut Johan, Novel saat ini harus melakukan kegiatan lain berkaitan tugasnya sebagai penyidik senior.
Akan tetapi, Johan tidak menjelaskan lebih jauh kegiatan apa yang ditugaskan kepada Novel. Sebagai penyidik senior, Novel tengah menangani beberapa kasus besar.
Sebelumnya, pengacara Novel dari LBH Jakarta, M Isnur mengatakan, pihak sebelumnya berencana datang memenuhi panggilan, tapi ada perkembangan lain dari pimpinan KPK.
“Rencananya datang, tapi ada perkembangan dan kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK," terang Isnur, Kamis (26/02).
Isnur menjelaskan, pengacara masih akan melakukan diskusi dengan KPK. Bagaimanapun, Novel adalah penyidik senior dan tentunya mempengaruhi proses bekerjanya KPK. “Pimpinan meminta tidak datang dahulu, jadi kami koordinasi. Kalau ada perubahan rencana kami siap," jelas dia.
Kasus Novel kini dibuka lagi oleh Bareskrim Polri. Novel dibidik atas pidana kelalaian menyebabkan seorang pencuri walet meninggal dunia dengan luka tembakan pada 2004 lalu saat masih menjadi Kasat Reskrim di Bengkulu. Novel sudah membantah terlibat kasus itu.
Kasus ini sempat mencuat pada 2012 ketika Novel menjadi penyidik utama dalam kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo. Aparat polisi sempat hendak menggeruduk KPK untuk menangkap Novel dan menyebabkan ketegangan.
Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan menengahi. SBY meminta KPK melanjutkan pengusuatn kasus Korlantas dan memerintahkan penghentian penyidikan atas Novel.
Ternyata, kasus ini tidak sepenuhnya dihentikan. Pasca ketengangan KPK – Polri akibat penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Bareskrim kembali membuka kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved