Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pulang ke Indonesia. Keterangan suami istri yang sejak beberapa tahun silam menetap di Singapura itu sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Sebenarnya kalau ada iktikad baik dan ingin lakukan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk beri klarifikasi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Rabu (18/04).
Dikatakan Febri, pihaknya kesulitan memeriksa Sjamsul dan Itjih yang sudah menetap di Singapura. Menurut Febri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura (CPIB) untuk meneruskan surat panggilan ke Sjamsul.
Namun, surat panggilan yang sudah dikirim dua kali itu tak mendapat respon. “Memang yang jadi persoalan karena yang bersangkutan tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK. Jadi sampai saat ini saksi belum hadir," tuturnya.
Dalam kasus BLBI ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Berkas penyidikan Syafruddin pun sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelimpahan ke penuntutan. Itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa persidangan," ujar Febri.
Febri mengatakan lewat persidangan Syafruddin tersebut pihaknya akan menguraikan peran Sjamsul dan istrinya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada BDNI tersebut.
“Kami akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci (peran Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim) dalam kasus BLBI," tuturnya.
Lebih jauh Febri menerangkan, penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 69 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Syafruddin. Mereka yang diperiksa berasal dari kalangan mantan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, hingga advokat.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.
KPK menduga perbuatan Syafruddin itu merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
© Copyright 2024, All Rights Reserved