Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan preperadilan yang diajukan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS). KPK tengah mengkaji kemungkinan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru terhadap Marthen.
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nursyam menyatakan, langkah KPK menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS tidak sah secara hukum melanggar pasal 8 Undang-undang KPK. Pengadilan membatalkan status tersangka itu.
Selain itu, Hakim menilai pengambilalihan kasus ini oleh KPK dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka. Untuk itu, Hakim memerintahkan KPK sebagai pihak termohon segera mencabut sprindik pada 30 Oktober 2014 yang menetapkan Marthen sebagai tersangka.
“Akan dikaji seperti itu (membuat sprindik baru)," terang Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dikatakan Yuyuk, sebelum menerbitkan Sprindik baru, tim Biro Hukum KPK akan mempelajari dan berkonsultasi dengan Pimpinan KPK. Yang pasti, ujar dia, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.
“Kami hormati keputusan hakim yang sudah dibacakan, saat ini tim biro hukum tengah menelaah dan mengevaluasi hasil praperadilan dan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Diterangkan Yuyuk, kasus korupsi PLS ini merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Dikatakan, kekalahan di praperadilan ini menjadi bahan evaluasi agar KPK dapat lebih cermat dalam mengambil alih suatu kasus dari penegak hukum lain seperti kejaksaan.
“Jadi kasus ini kan hasil korsup (koordinasi dan supervisi). Kami akui harus ada evaluasi ketika ada mengambil alih kasus lebih cermat lagi. Posisinya seperti itu," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved