Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengimbau para calon Kepala Daerah baik gubernur, bupati dan walikota untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Saat ini sudah sekitar 260 orang calon yang melaporkan kekayaan.
Dikatakan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers, di Gedung KPK Jakarta, Senin (08/01), pihaknya sudah membuka pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sehingga para calon tinggal datang untuk melengkapi berkas.
“Jadi karena waktu masih ada, kami sampaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK," kata Febri.
Adapun pelaporan LHKPN dibuka KPK sejak tanggal 2 Januari 2018 kemarin. Rencananya akan ditutup pada tanggal 20 Januari 2018. Dengan begitu, para calon masih memiliki waktu kira-kira 11 hari lagi untuk melengkapi berkasnya.
Lebih jauh Febri menyebut, sejauh ini sebagian bakal calon kepala daerah memang sudah ada yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, banyak juga yang belum membuat laporan.
“Sudah ada sekitar 360 orang (yang sudah melapor). Kami imbau yang belum untuk segera melaporkannya karena nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan," terang dia.
Berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Adapun pendaftaran calon kepala daerah ke KPU itu sendiri sudah dibuka hari ini, Senin (8/1/2017) sampai Rabu (10/1/2017).
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved