Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2009-2014 Marzuki Alie. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupis pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kepada pers, Senin (08/01), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Marzuki dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.
Marzuki terlihat hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Akan tetapi, ia tak banyak berkomentar terkait pemeriksaan ini. "Nanti saja ya," kata dia singkat.
Nama Marzuki sendiri pernah disebut dalam dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Marzuki disebut menerima aliran uang Rp20 miliar terkait proyek e-KTP. Marzuki sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah menerima uang dan terlibat korupsi e-KTP.
Dalam kasus yang sama, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR yakni Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura.
Sekedar informasi, Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017. Perusahaannya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek eKTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved